Sementara itu, PDI-P menilai gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu jalannya negara apabila dikabulkan oleh pengadilan.
Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat.
Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah. (bs-sam/fajar)