Jika Sudah Daftar CPNS Apa Boleh Daftar PPPK? Begini Jawabannya

  • Bagikan
Ilustrasi CPNS (IST)

Jadi, PPPK adalah pegawai ASN yang statusnya dalam jangka waktu tertentu.

masa berakhirnya tergantung kebutuhan, atau sebagai berikut:

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK wajib mengikuti semua proses seleksi yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang akan diperoleh PPPK, adalah:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Yang menjadi perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan secara hormat apabila:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri

Sementara PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah. Sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan hari tua dan pensiun
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi.

PNS dapat diberhentikan secara hormat dengan alasan :

  • Meninggal dunia
  • Atas keputusan pribadi
  • Mencapai batas usia (Pensiun)
  • Kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  •  Tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan maksimal

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan pribadi dengan alasan usia dan masa kerja tertentu
  • Mencapai batas usia (Pensiun)
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan