FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan angkat suara mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Majalengka, Jawa Barat (Jabar).
Dikatakan Hartawan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan bahwa kasus tersebut bukanlah TPPO. Alasannya, korban dan terlapor merupakan teman dan sama-sama datang ke Makassar kemudian berencana pergi bersama bekerja di Pulau Dobo, Maluku.
"Buka TPPO, dugaan ji, tapi penganiyaan. Karena mereka berempat inikan orang berteman mau pergi bekerja di Dobo," ujar Hartawan, Minggu (15/9/2024).
Diceritakan Hartawan, mereka sama-sama dari Boma dan hendak melanjutkan perjalanan ke Dobo. Hanya saja, korban emoh melanjutkan perjalanannya sehingga terjadi cekcok di antara mereka.
"(Karena) tidak mau lagi lanjut (ke Dobo) sehingga temannya marah, jadi mereka cekcok sehingga dipukul lah yang satu," ucapnya.
Ia pun mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai. Apalagi, korban dan pelaku penganiayaan telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Sesama dia ji, dikira mi begini-begini (TPPO), faktanya cuma 351 (Penganiyaan). Tapi besoknya berdamai, cabut laporan karena mereka sahabat," terangnya.
Hartawan bilang, yang satu kembali ke kampusnya, sementara tiga lainnya tetap lanjut ke Dobo. "Tiga lainnya lanjut ke Dobo kalau tidak salah. Selesai semua mi karena cabut laporan ji besoknya," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial NAD (24) asal Majalengka, Jawa Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah termakan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi.