Mimpi Besar Nia Berakhir Tragis, Yudi Purnomo: Pelaku Harus Dihukum Kebiri

  • Bagikan
kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari

Dikatakan akun tersebut, terduga pelaku memiliki akun FB bernama johan, ia merupakan mantan residivis pencabulan dan narkoba.

"Keterangan saksi melihat indra ini yang meminjam cangkul selama 2 jam, lalu terlihat gelisah dan pakaian ada nempel bekas tanah," tulisnya.

Tambah akun tersebut, saat penemuan jasad Nia terkubur di dalam tanah pada hari minggu, 8 september 2024, Indra melarikan diri dengan membawa tas ransel tanpa mengenakan sendal.

"Cegat dimanapun di seluruh pelosok indonesia jika ada melihat warga baru menginap atau terlihat lewat di daerah anda," tegasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan