Cadangan Pasir Laut Siap Jual Disinyalir Rp600 Triliun, Stefan Antonio: Gimana Gak Ijo Matanya Rezim Mulyono

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan