Copot 2 Perwira karena Dukung Paslon, Kombes Pol Zulham: Dia ke Daerah Tanpa Sepengetahuan Pimpinan

  • Bagikan
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi. (Foto: Muhsin/Fajar)

Lebih lanjut dibeberkan Zulham, kedua oknum perwira itu melanggar aturan tentang netralitas personel Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sebagaimana pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Diungkapkan Zulham, sepanjang proses pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan adanya pelanggaran disiplin maupun etik terhadap keduanya.

"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," sebutnya.

Terkait netralitas anggota Polri, kata Zulham, telah ditegaskan agar tidak berpihak atau hadir pada momen deklarasi pencalonan peserta Pilkada.

Zulham bilang, saat ini kedua oknum perwira tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkantugaskan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan