Pelatihan dan pemberian sertifikat, akan menjadi modal dan bukti bagi pekerja untuk mendukung kepercayaan penyedia lapangan kerja atas profesi, keterampilan dan keahliannya.
Sertifikasi ini, ditujukan kepada pekerja-pekerja dengan skill khusus, seperti ahli mesin bubut, tukang batu, tukang cat, dan profesi lain yang membutuhkan bukti keterampilan dan kemampuannya.
Inovasi ini, sebagai solusi atas perkembangan saat ini, dimana segala profesi, keterampilan dan kemampuan tenaga kerja, harus dibuktikan dengan sertifikat keahlian, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten dan terakreditasi.
Sebagai salah satu contoh, tenaga kerja asing di hampir semua negara, salah satu tolak ukurnya adalah sertifikat keahlian yang dimiliki seseorang. (fajar)