Jokowi Tetap Nikmati Gaji Pensiun, Tunjangan, dan Beragam Fasilitas Usai Lengser, Begini Nominalnya

  • Bagikan
Presiden Jokowi berbincang dengan Ketua Umum PSI yang juga anak bungsunya, Kaesang Pangarep.

Fasilitas ini juga sudah ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No 7/1978. Undang-undang tersebut mengatur bahwa selain dana pensiun pokok, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Fasilitas yang diperoleh di antaranya biaya rumah tangga yang terkait dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Negara juga masih menanggung biaya kesehatan Jokowi dan seluruh keluarganya.

Tunjangan yang akan diterima Jokowi setelah lengser sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 68 tahun 2001. Dalam keputusan presiden tersebut telah diatur besaran tunjangan yang diterima Presiden RI sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Beberapa mantan presiden RI lainnya mendapatkan hadiah sebuah rumah dan perlengkapannya. Bagaimana dengan Jokowi?

Sama. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan berbentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Bahkan, hadiah negara kepada Jokowi bukan hanya rumah, tetapi juga dengan sebuah kendaraan lengkap dengan pengemudinya.

Jokowi akan memperoleh gaji pensiun, tunjangan, dan ragam fasilitas dari negara, terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan