FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang diduga menerima uang dari pengendara sepeda motor yang ditilang.
Kombes Bambang Satriawan, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan.
"Sudah ditangani," kata Bambang kepada awak media.
Bambang menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai kasus ini telah disampaikan kepada Kabid Humas.
Kasus ini mulai terkuak setelah sebuah rekaman video amatir yang menunjukkan anggota Polantas menerima uang dari pengendara viral di media sosial.
Sebuah video yang diunggah oleh akun @memomedsos memperlihatkan seorang polisi memberhentikan sepeda motor yang diduga melanggar aturan lalu lintas.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara motor memberikan uang kepada polisi secara diam-diam, dan langsung dibebaskan dari tilang.
Dalam video yang terekam dari dalam mobil, polisi bernama Rudi tampak menerima uang dari pengendara tanpa mengeluarkan tiket tilang.
Setelah menerima uang, Rudi kemudian kembali menertibkan lalu lintas di kawasan tersebut.
Insiden ini terjadi di Jalan TB Simatupang, dekat Gedung Antam, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sebelum pintu masuk tol, pada Jumat, 13 September 2024.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum polisi ini kembali menarik perhatian publik.