FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.
Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI Prof Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI sejak 25 oktober 2023 lalu.
Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp4.904.000.000.
Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.
Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.
Pekerjaan ketiga, pengadaan 150 Acces Point, Basri Modding mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp1.350.000.000.
Terakhir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.
Oleh karena itu, dari empat proyek tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp. 11.735.746.635.
Tepat pada Oktober 2023, BM (Prof. Basri Modding) digulingkan sebagai Rektor atas dugaan Korupsi penggelapan dalam jabatan tersebut.
Kemudian, Prof. Sufirman Rahman (SR) ditunjuk sebagai PLT dan dipilih menjadi Rektor tetap karena dianggap mampu menyelesaikan kasus korupsi tersebut.
SR melalu pengacara yang ditunjuk, melaporkan empat dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di UMI. Salah satu kasus yang dilaporkan, ternyata melibatkan SR saat menjadi Asdir 2 Pascasarjana.
Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka.
Selain Rektor dan mantan Rektor, Ditreskrimum Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.
"Alhamdulillah, pada hari ini sudah dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," ujar Nasaruddin kepada awak media, Selasa (24/9/2024) malam.
Diungkapkan Nasaruddin, masing-masing keempat tersangka itu berinisial SR, BM, HA, dan MIW.
"SR Rektor. Kemudian dua orang kerja semua di jabatan ini. Saksi sekitar lima orang yang diperiksa," tandasnya.
Sekadar diketahui, laporan dugaan penggelapan itu telah dicabut. Hanya saja, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan penegasan.
Ditegaskan Andi Rian, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan tersebut tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," kata Andi Rian di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024) lalu. (Muhsin/Fajar)
Keterangan: Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin (Foto: Muhsin/fajar)