Rektor UMI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi yang Dilaporkannya Sendiri ke Polisi

  • Bagikan
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Sufirman Rahman. (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dia laporkan sendiri ke kepolisian. Selain Sufirman, polisi juga menetapkan mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding dan dua orang lainnya.

Sekadar diketahui, Prof Sufirman Rahman ditunjuk menjadi pelaksana tugas rektor kemudian menjadi rektor definitif menggantikan Prof Basri Modding yang diduga terlibat kasus penggelapan dana Yayasan Wakaf UMI. Prof Sufirman dianggap mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Melalui pengacara yang ditunjuk Badan Yayasan Wakaf UMI, Prof Sufirman Rahman melaporkan empat kasus dugaan korupsi yang terjadi di UMI. Nah, salah satu kasus yang dilaporkan, ternyata juga diduga melibatkan Sufirman Rahman saat menjadi Asisten Direktur (Asdir) 2 Pascasarjana UMI.

Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di UMI.

Selain rektor dan mantan rektor UMI, Ditreskrimum Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

"Alhamdulillah, pada hari ini sudah dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," ujar Nasaruddin kepada awak media, Selasa (24/9/2024) malam.

Diungkapkan Nasaruddin, masing-masing keempat tersangka itu berinisial SR, BM, HA, dan MIW.

"SR Rektor. Kemudian dia orang kerja semua di jabatan ini. Saksi sekitar lima orang yang diperiksa," tandasnya.

Prof Sufirman Rahman yang dikonfirmasi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron kampus, seperti informasi yang beredar.

"Pertama, saya bantah bahwa saya terlibat. Waktu saya diperiksa, saya dikaitkan dengan videotron," urai Prof Sufirman kepada awak media, Rabu (25/9/2024).

Sufirman menjelaskan, dirinya hanya dikaitkan dengan kasus pengadaan videotron Pascasarjana UMI.

"Videotron itu memang pengadaannya saat saya masih asisten direktur tahun 2021," lanjutnya.

Dia mengatakan, peran dirinya saat itu hanya sebagai pembantu direktur yang berkaitan dengan administrasi, keuangan, termasuk pengembangan sumber daya, dan sarana prasarana, perencanaan.

"Tupoksi saya memproses penawaran itu ke pimpinan unversitas. Peran saya sampai di situ," ucapnya.

Setelah dipimpin kampus, kata Prof Sufirman, pimpinan dalam hal ini rektor membentuk tim evaluasi.

"Tugasnya adalah menilai kelayakan penawaran dari rekan. Saya tidak terlibat menilai harganya berapa. Saya tidak terlibat," Prof Sufirman menuturkan.

Kemudian, anggaran pengadaannya cair. Keterlibatan staf saya itu karena memang bagian keuangan dan usulan dari sana (pimpinan). Pada saat dicairkan staf saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp1,34 miliar," urai Sufirman.

Ia menegaskan bahwa pada aliran dana itu, tidak ada yang singgah di kantongnya.

"Dan sama sekali tidak ada singgah. Itu diakui oleh Ibnu (anak Prof Basri Modding, red) meski sempat disangkali," cetusnya.

Prof Sufirman menegaskan bahwa satu rupiah pun ia tidak menerima uang dari hasil pencairan dana proyek pengadaan videotron kampus Pascasarjana UMI tersebut. Belakangan, Sufirman disebut terlibat di dalamnya.

"Tidak ada satu rupiah pun saya terima, saya dengar saya dikaitkan dengan pasal 55 yaitu penyertaan pembantuan," imbuhnya.

Prof Sufirman menguraikan perannya saat itu hanya menandatangani proses administrasi karena disiapkan oleh stafnya.

"Jadi kalau saya dilibatkan dan menjadi tersangka, saya tidak tahu Polda Sulsel menggunakan hukum apa. Tapi yah saya hargai. Kami akan mengambil langkah hukum setelah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi. Saya akan pelajari setelah saya terima sprindiknya. Kita masih meraba-raba," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.

Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI Prof Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023 lalu.

Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp.11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp. 4.904.000.000.

Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.

Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp.6.559.679.480.

Pekerjaan ketiga, pengadaan 150 Acces Point, Basri Modding mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp. 1.350.000.000.

Terkahir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.

Oleh karena itu, dari empat proyek tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp. 11.735.746.635.

Tepat pada Oktober 2023, BM (Prof. Basri Modding) digulingkan sebagai Rektor atas dugaan Korupsi penggelapan dalam jabatan tersebut.

Sekadar diketahui, laporan dugaan penggelapan itu telah dicabut. Hanya saja, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan penegasa.

Ditegaskan Andi Rian, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan tersebut tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," kata Andi Rian di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024) lalu. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan