Klarifikasi Pemecatan Tia Rahmania dari PDIP, Ferdinand: Terbukti Bersalah dalam Perselisihan Suara

  • Bagikan
Tia Rahmania saat mengkritik Nurul Ghufron yang jadi pembicara integritas padahal sedang jalani sanksi pelanggaran etik.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, memberikan klarifikasi mengenai alasan pemecatan Tia Rahmania, calon anggota DPR RI periode 2024-2029. Menurut Ferdinand, keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Partai menyatakan Tia bersalah dalam perselisihan suara yang terjadi pada Pemilu 2024.

"Mahkamah Partai memutuskan bahwa Tia terbukti bersalah dalam perselisihan suara," ujar Ferdinand melalui akun X-nya, @ferdinand_mpu, pada 26 September 2024.

Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan bahwa Tia diduga melakukan kecurangan dalam perolehan suara, yang merugikan salah satu calon lainnya, Bonnie Triyana. Bonnie maju sebagai calon DPR RI dari PDIP untuk daerah pemilihan (Dapil) Banten I, yang juga menjadi tempat pencalonan Tia.

"Karena dianggap melakukan kecurangan suara yang merugikan Bonnie Triyana, Tia dinyatakan bersalah," kata Ferdinand.

Akibat dari putusan ini, PDIP resmi memecat Tia dari keanggotaan partai. Dengan demikian, Tia otomatis kehilangan haknya untuk menjadi anggota DPR RI. Kursi yang seharusnya diisi oleh Tia, kini beralih kepada Bonnie Triyana, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Banten I.

"Setelah keputusan ini, Bonnie Triyana berhak menduduki kursi DPR terpilih dari Dapil Banten I," tambah Ferdinand.

Namun, keputusan pemecatan Tia menuai kritik keras dari sejumlah pihak, termasuk Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN. Menurut Said Didu, kasus ini mencerminkan situasi yang tidak sehat di negeri ini, di mana orang-orang baik justru disingkirkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan