Soal Video Hubungan Terlarang di Gorontalo, Ternyata Sang Guru Lakukan Manipulasi kepada Siswanya, Netizen Desak Lakukan Pemecatan

  • Bagikan
Video hubungan terlarang antara guru dan muridnya di Gorontalo

"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan,” tambahnya.

Karena perbuatannya, guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Diancam pidana 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan