"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan,” tambahnya.
Karena perbuatannya, guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Diancam pidana 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.
(Arya/Fajar)