FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV untuk Program Bandung Smart City.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan durasi awal selama 20 hari, mulai dari 27 September 2024 hingga 16 Oktober 2024, di Rutan KPK.
"Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Yudi Cahyadi diduga menerima uang sekitar Rp300 juta serta keuntungan berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan pekerjaan lain di beberapa dinas yang berbeda.
Seharusnya, YC ditahan bersamaan dengan empat tersangka lain pada Kamis (26/9), tetapi ia tidak dapat hadir sehingga penahanan dilakukan pada hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), yang seluruhnya diduga terlibat dalam skandal pengadaan di Dinas Perhubungan terkait Program Bandung Smart City.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik pada persidangan terkait Yana Mulyana dan rekan-rekan yang juga terlibat dalam Program Bandung Smart City.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung tahun 2022 memasukkan anggaran tambahan untuk Dinas Perhubungan guna mendukung program tersebut.
ES diketahui menerima gratifikasi dari beberapa dinas terkait dan memfasilitasi tambahan anggaran bagi Dinas Perhubungan agar anggota DPRD bisa mendapat manfaat dari pekerjaan yang bersumber dari anggaran tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)