"Namun, dari arah samping kiri, korban memegang payudara S dengan menggunakan tangan kanannya," ungkapnya.
Karena tidak terima, pelaku menghampiri kekasihnya dan menggertak korban.
"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata jangan begitu cara ta bos," kata Nurhaeni mengikuti gaya bicara pelaku.
Saat korban berjalan meninggalkan lokasi, pelaku dari belakang memukul dengan menggunakan tangan kanannya ke badan korban. Sehingga ia terjatuh terkapar di atas trotoar.
"Setelah memukul korban, Ia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," terangnya.
Nurhaeni mengatakan, berdasarkan hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras.
"Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun, sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia," Nurhaeni menuturkan.
Orang nomor dua di Mapolres Pelabuhan Makassar ini menegaskan, akibat perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," kuncinya. (Muhsin/Fajar)