FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana terkait beberapa proyek pembangunan fasilitas di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang melibatkan dua profesor kini memasuki babak baru.
Seperti diketahui, dua Profesor itu merupakan Rektor UMI (Prof Sufirman Rahman) dan mantan Rektor UMI (Prof Basri Modding).
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi pada Jumat (27/9/2024).
"Kalau SPDP Prof Basri Modding sudah pernah ada, tapi berkas (perkara) belum pernah diserahkan, makanya dikembalikan ke Polda," ujar Soetarmi.
Adapun untuk Prof. Sufirman dan dua tersangka lainnya, kata Soetarmi, ia menyebut bahwa SPDPnya belum ada.
"Khusus untuk Prof Sufirman (dan dua tersangka lainnya) belum ada SPDPnya," Soetarmi menuturkan.
Lanjut Soetarmi, SPDP Prof Basri Modding diterima pihak Kejati Sulsel pada 7 Februari 2024 lalu dengan nomor surat: SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Selanjutnya Jaksa mengajukan P-17 pertama atau permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 dengan Nomor: B-1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024, pada 7 Maret 2024," sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Soetarmi, setelah meminta perkembangan penyidikan, pihaknya belum menerima tanggapan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Olehnya itu, pihak Kejati Sulsel kembali menerbitkan P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024, tanggal 16 April 2024.
"Hingga batas waktu tiga bulan tidak ada tanggapan dari penyidik (kepolisian) maka dilakukan pengembalian SPDP Nomor: B-2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024," Soetarmi menuturkan.
Disebutkan Soetarmi, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor: SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024, tanggal 26 Juni 2024, namun baru diterima pihak Kejati Sulsel pada tanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut terlapor atas Prof Basri Modding.
Merespon surat tersebut, Pihak Kejati Sulsel menerbitkan surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-3727/P.4.4/Eoh.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.
Karena belum ada respon, pihak Kejati Sulsel kembali membuat P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-4275/P.4.4/Eoh.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.
"Dan sampai saat ini Jaksa pada ke Kejaksaan Tinggi Sulsel belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari penyidik Polda Sulsel (berkas tahap 1)," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dia laporkan sendiri ke kepolisian.
Selain Sufirman, polisi juga menetapkan mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding dan dua orang lainnya.
Sekadar diketahui, Prof Sufirman Rahman ditunjuk menjadi pelaksana tugas rektor kemudian menjadi rektor definitif menggantikan Prof Basri Modding yang diduga terlibat kasus penggelapan dana yayasan UMI.
Prof Sufirman dianggap mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Melalui pengacara yang ditunjuk Badan Yayasan Wakaf UMI, Prof Sufirman Rahman melaporkan empat kasus dugaan korupsi yang terjadi di UMI.
Nah, salah satu kasus yang dilaporkan, ternyata juga diduga melibatkan Sufirman Rahman saat menjadi Asisten Direktur (Asdir) 2 Pascasarjana UMI.
Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di UMI.
Selain rektor dan mantan rektor UMI, Ditreskrimum Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.
"Alhamdulillah, pada hari ini sudah dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," ujar Nasaruddin kepada awak media, Selasa (24/9/2024) malam.
Diungkapkan Nasaruddin, masing-masing keempat tersangka itu berinisial SR, BM, HA, dan MIW.
"SR Rektor. Kemudian dia orang kerja semua di jabatan ini. Saksi sekitar lima orang yang diperiksa," tandasnya. (Muhsin/Fajar)