Bakal Mogok Lima Hari Menuntut Kenaikan Gaji, Begini Tugas Pokok dan Fungsi Hakim

  • Bagikan
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia berencana mogok kerja selama lima hari. Mereka menuntut kenaikan gaji hingga keamanan.

Mogok massal itu akan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Mereka juga akan melakukan aksi simbolik dengn demonstrasi di Jakarta.

Hakim selama ini diidentikkan dengan pekerjaan yang mulia. Nmun, apkah sebenarnya tuugas pokok dan fungsi hakim?

Itu sebenarnya diatur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67. 

Selain itu ada pada PERMA no. 07 Tahun 2015 Bagian Kelima Kepniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A dan Bagian Kelima Kesektariatan Pengadilan Negeri Klas I A.

Berikut ini tugas pokok dan fungsi hakim berdasarkann jabatnnya:

1. Ketua :

Tugas Pokok :

a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa,  memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasanatas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera  Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktur di daerah hukumnya.

c. Ketua Pengadilan mengatur pembagiantugas para hakim.

 Fungsi :

a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan