Tidak Pernah Naik Selama 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim

  • Bagikan
Ilustrasi palu hakim (Foto: Freepick)

Detail gaji pokok itu belum termasuk tunjangan, fasilitas rumah dinas, fasilitas transportaso, jaminan kesehatan, jaminan keamanan. Biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol dan penghasilan pensiun.

Berikut ini rincian tunjanagn hakim di Indonesia:

Tunjangan Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II Rp 17,5 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp 20,2 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 23,4 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II Rp 15,9 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp 18,4 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta

Tunjangan Hakim Utama

Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp 17,2 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 20,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda

Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp 16,1 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta

Tunjangan Hakim Madya Utama

Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp 15,1 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta

Tunjangan Hakim Madya Muda

Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp 14,1 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta

Tunjangan Hakim Madya Pratama

Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama

Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan