Detail gaji pokok itu belum termasuk tunjangan, fasilitas rumah dinas, fasilitas transportaso, jaminan kesehatan, jaminan keamanan. Biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol dan penghasilan pensiun.
Berikut ini rincian tunjanagn hakim di Indonesia:
Tunjangan Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp 17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta
Tunjangan Wakil Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp 15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta
Tunjangan Hakim Utama
Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta
Tunjangan Hakim Utama Muda
Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 16,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta
Tunjangan Hakim Madya Utama
Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 15,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta
Tunjangan Hakim Madya Muda
Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 14,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta
Tunjangan Hakim Madya Pratama
Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta
Tunjangan Hakim Pratama Utama
Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta