Kompolnas Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

  • Bagikan
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, ketika dikonfirmasi pada Senin (30/9) di Jakarta.

Menurut Poengky, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang mengganggu diskusi tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyampaikan pendapat.

"Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi, kita masih mendapati kelompok yang melakukan tindakan seperti ini di Indonesia," kata dia, dikutip dari ANTARA.

Tersangka Ditetapkan

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yang terjadi di diskusi tersebut. "Kami mengamankan lima orang, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, pada Minggu (29/9).

Tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami masih mendalami keterlibatan mereka serta kemungkinan adanya pelaku lain," ujar Wira.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau properti, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan