FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menanggapi insiden pembubaran diskusi kebangsaan yang terjadi di Kemang, Jakarta.
Prof. Henri mengingatkan pentingnya menghargai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan informasi.
Prof. Henri menjelaskan bahwa tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan pada siapa pun yang mengunggah video atau informasi elektronik terkait peristiwa kejadian nyata.
"Tidak ada pasal pidana apapun yang bisa dikenakan pada siapapun yang mengupload video atau informasi elektronik yang muatannya berisi sebuah peristiwa kejadian nyata," ujar Prof. Henri dalam keterangannya di aplikasi X @henrysubiakto (29/9/2024).
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang, menurutnya, bukanlah peraturan yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti warga negara dalam menyampaikan fakta.
"UU ITE bukan peraturan hukum yang dibuat untuk menakut nakuti warga negara menyampaikan fakta," ucapnya.
Prof. Henri bilang, menyampaikan informasi tentang fakta merupakan bagian dari komunikasi yang dijamin Pasal 28 F UUD 1945.
"Menyampaikan informasi tentang fakta adalah bagian dari komunikasi yang merupakan hak warga negara yang dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945," sebutnya.
Ia menekankan bahwa aparat harus menghargai konstitusi negara dan tidak menghalangi hak warga negara dalam mengungkapkan kejadian atau informasi yang bersifat publik.
"Aparat harus menghargai konstitusi negara," tandasnya.