Kejari Makassar Tingkatkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI dan KORMI ke Penyidikan

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah (Foto: Muhsin/fajar)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua kasus dugaan korupsi dana hibah terkait kegiatan olahraga di Kota Makassar resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kedua kasus tersebut melibatkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk periode 2022-2023 dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar pada tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengonfirmasi bahwa peningkatan status ini dilakukan pada Kamis, 26 September 2024.

"Setelah melalui gelar perkara, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, sehingga kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Alamsyah, Selasa (30/9/2024).

Peningkatan status ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Alamsyah juga menjelaskan bahwa tim penyelidik Kejari Makassar kini tengah mengumpulkan lebih banyak bukti dan akan segera menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dalam proses penyelidikan, pihak Kejari Makassar telah memeriksa puluhan saksi. Terkait kasus KONI Makassar, sebanyak 39 orang telah dimintai keterangan, sementara pada kasus KORMI Makassar, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 19 orang.

"Kami terus mendalami kasus ini dan mencari bukti untuk menetapkan tersangka," tambah Alamsyah. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan