Lemkapi Desak Tindakan Tegas Terhadap Preman Pembubaran Diskusi di Kemang

  • Bagikan
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak aparat untuk bertindak tegas terhadap kelompok preman yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembubaran paksa diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan, tindakan preman itu jelas tidak bisa dibiarkan. "Kita minta harus ada tindakan tegas,” dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Edi juga menekankan bahwa pihaknya meminta agar semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut diproses secara hukum.

“Karena sesuai undang-undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tambahnya.

Ia yang juga mengajar di program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyambut baik respons cepat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang ditangkap.

"Kita melihat Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah cepat dengan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perusakan dan memproses hukum pelakunya," ujarnya. Lemkapi menekankan bahwa seluruh jajaran Polri harus tegas memberantas segala bentuk premanisme untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Edi Hasibuan juga mengajak semua pihak untuk menghormati perbedaan pendapat, saling menghargai, dan menjaga keamanan. Untuk mencegah insiden serupa, ia menyarankan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan orang, baik diskusi maupun silaturahmi, memberitahukan kepada kantor polisi setempat.

“Hal ini sangat penting agar polisi memberikan pengamanan dan mencegah terjadinya insiden serupa dan masyarakat bisa dengan nyaman menyampaikan aspirasinya.”

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan pada seminar yang berlangsung di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan, pihaknya mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, di mana terdapat dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti di lokasi tersebut. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan