FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Produk tuak, beer, hingga wine yang viral berbuntut panjang. Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan sertifikasi halalnya menuai sorotan.
Pegiat Media Sosial Lukman Simandjungak menikai Kemenag hanya melihat sertifikasi halal hanya dalam segi bisnis saja. Bukan kemanfaatannya.
“Kemenag lebih melihat sertifikasi ini sebagai proyek bisnis ketimbang upaya melindungi umat dari produk haram,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (3/10/2024).
Karenanya, ia meminta sertifikasi halal tidak lagi diurus Kemenag. Tapi dikembalikan pada Majelis Ulama Indonesia.
“Kembalikan saja sertifikasi ke MUI seperti dulu,” ujarnya.
Di sisi lain, Lukman menyentil Menteri Agama Yaqut Cholil. Ia meminta Yaqut fokus pada persoalan haji yang kini bergulir.
“Yaqut fokus saja pada indikasi penyimpangan kuota haji,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin telah angkat suara. Terkait polemik itu.
"Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya," kata Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).
"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat.
Ia menjelaaskan sudah ada regulasi yang mengatur terkait penamaan produk halal melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.