FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan salah satu Rumah Sakit (RS) spesialis di Makassar kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, oknum pimpinan berinisial AC saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap stafnya yang berinisial RT (24).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Saat ini pelaku sudah tersangka," ujar Devi, Kamis (3/10/2024) malam.
Diungkapkan Devi, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan CCTV, saksi-saksi, serta kondisi kejiwaan korban ke psikiater.
"Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," Devi menegaskan.
Dijelaskan Devi, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, tersangka merupakan atasan langsung korban, menejer di bagian umum RS tersebut.
"Sesuai laporan dia (tersangka) adalah atasan langsung dari korban sendiri. Jabatan di rumah sakit sebagai general affair di bagian umum," terangnya.
Kata Devi, dalam laporan korban, disebutkan bahwa ia telah menerima sebanyak dua kali tindakan pelecehan seksual saat berada di kantornya.
"Sesuai laporan dia dua kali melakukan pelecehan seksual (ke korban)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang staf di salah satu rumah sakit spesialis mata di Kota Makassar melaporkan atasannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual.
Korban, yang diketahui berinisial RT (24), melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar dengan didampingi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta sejumlah aktivis perlindungan perempuan di kota itu.
Laporan ini mencuat setelah korban merasa tidak tahan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh atasannya di tempat kerja.
RT, yang bekerja sebagai staf rumah sakit, mengaku mengalami pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh atasannya dalam kurun waktu tertentu.
Keluarga korban bernama Intan Cahyani yang dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dialami RT.
"Keluarga saya mendapat kekerasan seksual oleh atasannya di salah satu rumah sakit yang berada di Makassar," ujar Intan, Minggu (22/9/2024).
Diungkapkan Intan, RT mengalami perlakuan tidak senonoh di tempat kerjanya sejak Mei 2024 lalu.
"Sejak bulan Mei tahun ini, baru berani melapor karena mempertahankan pekerjaannya," sebutnya.
RT disebut baru berani angkat suara dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib setalah terlapor mencoba melakukan kekerasan lagi.
"Sampai terakhir, mentalnya sudah rusak, makanya melapor. Sudah berapa kali dialami, tapi yang terakhir ini keras, dicekik," bebernya.
"Ancamannya akan dikeluarkan dari pekerjaannya, sudah lima tahun kerja di tempat kerjanya, sudah jadi karyawan tetap," Intan menuturkan.
Sementara itu, pendamping korban, Alita Karen menjelaskan, korban baru berani melaporkan kasus tersebut setelah mentalnya sudah tertekan.
"Pada saat pelaku memaksakan untuk berhubungan badan, korban merasa di sinilah dia harus melawan," Alita menjelaskan.
Kata Alita, karena korban melakukan perlawanan, maka terlapor pun memberikan ancaman kepada korban dengan memecatnya dari pekerjaannya.
"Ancaman pelaku, pertama diberhentikan, relasi kuasa yah, kamu bicara kamu akan dipecat, kemudian saya akan menuntut. Jadi pelaku mencari pembenaran disitu," kuncinya.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Hartawan menyebut, laporan mengenai dugaan pelecehan dan kekerasan seksual itu telah masuk di kantornya.
"Iya (laporannya ada) tapi belum ada disposisi dari pimpinan unit mana yang tangani," kata Hartawan, Minggu malam.
Hartawan bilang, pihaknya akan melakukan penyelidikan jika ada perintah dari pimpinan.
"Kalau pun besok Unit PPA yang tangani barulah kami bisa memberikan informasi terkait perkara tersebut," tandasnya. (Muhsin/Fajar)