FAJAR.CO.ID, SULTENG -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melaksanakan ekshumasi jenazah Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu, untuk tujuan autopsi dan mengungkap penyebab kematiannya yang penuh tanda tanya.
Ekshumasi ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga, seperti disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, di lokasi penggalian makam di Kelurahan Duyu, Kota Palu, pada Jumat.
"Penggalian makam dilakukan sesuai permintaan pihak keluarga," ujar Kombes Parajohan. Ia menjelaskan bahwa ekshumasi ini bertujuan untuk melakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian BA, yang sebelumnya terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk menjaga netralitas dan independensi dalam proses autopsi, kami menunjuk dua dokter forensik dari Kabupaten Parigi Moutong," tambahnya. Setelah autopsi, sampel akan dikirim ke laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemungkinan hasilnya akan diperoleh sekitar 30 hari setelah ekshumasi," lanjutnya, dikutip dari ANTARA.
Kuasa Hukum Keluarga BA, Natsir Said, menyatakan bahwa pihaknya meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut mengawasi ekshumasi yang dilakukan oleh kepolisian.
"Ekshumasi adalah capaian dalam advokasi yang bisa kami lakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian BA," ungkapnya.
Sambil menunggu hasil ekshumasi, pihaknya terus mengawal proses hukum terkait kematian kliennya, termasuk kasus dua oknum polisi yang saat ini telah ditahan Polda Sulteng karena diduga melakukan penganiayaan terhadap BA.
"Kami berharap proses investigasi berjalan independen, bukan pesanan khusus yang dapat mengaburkan fakta-fakta," katanya. (*)