Perketat Pengawasan WNA, Pengamat: Jangan Sampai Deportasi Jadi Jalan Pintas

  • Bagikan
Petugas imigrasi bersama interpol melakukan deportasi warga negara Jepang Matsuhiro Taniguchi ke negara asalnya, Rabu (22/6/2022). Foto: Ditjen Imigrasi

Sejumlah deportasi WNA telah dilakukan oleh pihak Imigrasi, seperti di Bali, di mana Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Uganda berinisial JN karena dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi. JN ditangkap di kawasan Kuta dan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar juga mendeportasi WNA asal Ukraina karena terlibat dalam pembuatan konten pornografi yang diunggah ke situs daring internasional.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, di Denpasar, Senin (23/9). (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan