FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Jumat ini, menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara yang legal.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Jumat ini.
Gerai SIM akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya, melalui akun X @tmcpoldametro, merinci lokasi layanan SIM hari ini sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas SIM Keliling diharapkan mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan hanya sehari, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.