Sidang Gugatan Habib Rizieq kepada Jokowi Digelar 8 Oktober, Aziz Yanuar Ungkap Ini

  • Bagikan
Habib Rizieq Shihab

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, sidang atas gugatan itu sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, gugatan Habib Riziew terhadap Jokowi teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

Atas gugaran itu, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Rizieq Shihab dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang pertama digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

"Insya Allah (Selasa sidang perdana)," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (4/10).

Meski begitu, Aziz memastikan, Rizieq tidak akan hadir dalam sidang perdana, sebab sedang menjalankan ibadah umrah. "HRS tidak (hadir) karena sedang umrah," jelasnya.

Dalam gugatan ini dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;

"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan