FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Diktiristek) memastikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang memberikan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada selebritas Raffi Ahmad, tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Pernyataan ini keluar setelah tim dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi di Bekasi pada 29 dan 30 September 2024. Tim tersebut mendatangi alamat yang disebut sebagai lokasi kampus UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, namun tidak menemukan aktivitas apa pun yang berhubungan dengan operasional perguruan tinggi.
“UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia, dan saat ini kami sedang menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, Jumat (4/10/2024).
Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk menyelidiki lebih lanjut keberadaan dan legalitas UIPM. Abdul Haris menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, semua perguruan tinggi, termasuk lembaga asing, wajib mendapatkan izin resmi dari pemerintah jika ingin beroperasi di Indonesia.
Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2023.