Gelar Akademis Tak Diakui dan Potensi Sanksi Pidana
Abdul Haris menegaskan bahwa tanpa izin resmi, gelar akademis yang diberikan oleh perguruan tinggi asing seperti UIPM tidak akan diakui oleh pemerintah Indonesia. "Kami mengajak masyarakat untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui laman PDDikti," tambahnya.
Masyarakat yang berencana melanjutkan studi ke luar negeri atau melakukan penyetaraan ijazah asing juga dianjurkan untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui situs penyetaraan ijazah luar negeri.
Menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi, siapapun yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan memberikan gelar akademik ilegal dapat dikenai sanksi pidana.
Polemik ini mencuat setelah Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan dari UIPM dalam bidang Manajemen Acara dan Pengembangan Digital Global di Thailand. Namun, kredibilitas kampus UIPM dipertanyakan oleh banyak warganet yang meragukan legalitas dan statusnya. (bs-zak/fajar)