Tiga ASN Pemprov Sulsel Terbukti Melanggar Netralitas, Kasus Naik ke Penyidikan

  • Bagikan
Rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, Minggu (6/10/2024).
Sentra Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Sulawesi Selatan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbukti melanggar netralitas ASN dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Hal ini terungkap setelah rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan pada Minggu (6/10/2024).

Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, menyatakan bahwa Tim Sentra Gakkumdu sepakat untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran netralitas ASN merupakan isu yang sangat penting untuk memastikan Pemilu berjalan dengan fair dan bebas dari intervensi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan dan ketertiban Pemilu di Sulawesi Selatan,” ungkap Abdul Malik, yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Sulsel.

Keputusan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan didasari oleh temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang telah memenuhi dua bukti yang cukup. “Setelah melalui pembahasan, kami menyepakati bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Pelanggaran yang diduga terjadi terkait dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, yang menyangkut perbuatan yang dapat merusak proses pemilihan umum yang jujur dan adil. “Berkas dokumen terkait perkara ini kini tengah disusun oleh sekretariat Gakkumdu untuk segera diserahkan kepada pihak yang berwenang,” tambah Abdul Malik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan