FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menyebut, status tersangka Rektor nonaktif Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman telah dicabut.
Hal itu diungkapkan Jamaludin setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus terkait perkara yang menyeret nama Prof Sufirman.
"Kalau pak Sufirman sudah digelarkan. Proses Restoratif Justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan," ujar Jamaluddin, Senin (7/10/2024).
Dijelaskan Jamaluddin, Prof. Sufirman bersama pihak yayasan UMI bersepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ). "Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan," ucapnya.
Adapun tiga tersangka lainnya, kata Jamaluddin, saat ini masih berjalan proses penyidikannya di Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Kalau yang lain belum, masih berlanjut proses penyidikan. Diberikan kesempatan kalau mau RJ, kan ada harus dikembalikan toh kerugian korban. Silahkan aja kalau ada pengembalian," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Sufirman Rahman tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.
Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 Oktober 2023 lalu.
Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp4.904.000.000.
Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.
Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.
Pekerjaan ketiga, pengadaan 150 Acces Point, Basri Modding mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp1.350.000.000.
Terkahir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.
Oleh karena itu, dari empat proyek tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp11.735.746.635.
Tepat pada Oktober 2023, BM (Prof. Basri Modding) digulingkan sebagai Rektor atas dugaan Korupsi penggelapan dalam jabatan tersebut.
Kemudian, Prof. Sufirman Rahman (SR) ditunjuk sebagai PLT dan dipilih menjadi rektor tetap karena dianggap mampu menyelesaikan kasus korupsi tersebut.
SR melalu pengacara yang ditunjuk, melaporkan empat dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di UMI. Salah satu kasus yang dilaporkan, ternyata melibatkan SR saat menjadi Asdir 2 Pascasarjana.
Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin mengatakan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka.
Selain Rektor dan mantan Rektor, Ditreskrimum Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya. (muhsin/fajar)