Berikut ini kriteria pelamar PPPK 2024:
1. Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
(Arya/Fajar)