PDIP menilai KPU belum mengubah peraturan terkait syarat usia calon wakil presiden saat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan calon presiden/wakil boleh berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
(Arya/Fajar)