Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang: Kasus Gratifikasi Kaesang Bisa Dipidana

  • Bagikan
Saut Situmorang (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Menurutnya, langkah KPK dalam memproses kasus ini harus tegas dan transparan, demi menjaga integritas lembaga anti-korupsi tersebut.

Kasus ini tentu menjadi ujian besar bagi KPK dalam menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terlebih saat melibatkan individu yang memiliki hubungan dengan keluarga penyelenggara negara. (Ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan