Lebih lanjut dituturkan Setiawan, dalam upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan PPNPN, pihaknya mendorong agar para Camat, Lurah, dan Kepala Desa sosialisasi peraturan terkait netralitas.
"Jadi kita melakukan penandatangan Pakta lntegritas terkait netralitas kepada seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan unit kerja," imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel ini menekankan, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, telah dinanti oleh sanksi sebagaimana pada ketentuan yang ditetapkan.
Ia menyebut bahwa jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitasi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Di antaranya itu hukuman disiplin sedang, salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," terangnya.
Sementara itu, kata Setiawan, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Juga pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya.
Adapun bagi PPNPN, jika terbukti melanggar, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Orang nomor satu di Kabupaten Takalar ini menjelaskan, yang termasuk dalam pelanggaran disiplin seperti memasang baliho calon tertentu hingga melakukan kampanye di media sosial (Medsos).
Bukan hanya itu, kata Setiawan, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau Calon tertentu juga masuk dalam pelanggaran disiplin.