Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau sebutan lainnya bagi Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.
Termasuk, menjadi Tim Ahli atau Pemenangan bagi partai politik dan pasangan calon Kepala daerah.
"Selain itu, membuat keputusan yang dapat menguntungkan partai politik. Dan, Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kuncinya.
Sebelumnya, kehadiran oknum camat, kepala desa, dan beberapa perangkat desa di acara sosialisasi salah satu calon bupati itu telah dilaporkan ke Bawaslu Takalar pada Senin 12 September 2024.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelapornya merupakan seorang warga bernama Muhammad Rusli.
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan sejumlah nama camat, kepala desa, dan perangkat desa yang ikut dalam sosialisasi kandidat tersebut.
Kehadiran ASN dan kepala desa serta perangkatnya diduga telah menyalahi surat edaran Bawaslu Takalar tentang larangan ASN dan kepala desa ikut terlibat dalam politik praktis.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam beberapa kesempatan juga menegaskan akan menindak tegas bagi anggota Polri yang melanggar netralitas dan ikut terlibat politik praktis di Pilkada serentak 2024.
"Kalau polisi tidak netral itu bahaya, karena kita mengamankan jalannya pelaksanaan pemilukada, yah harus netral. Kalau yang tidak netral nanti laporkan," ujar Yudhi saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, beberapa waktu lalu.