Jelang Pilkada 2024, Netralitas ASN dan Polisi di Takalar Dipertanyakan

  • Bagikan

Ditekankan Yudhi, anggota Polri harus memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan aman. Menjalankan tugasnya sesuai aturan dan perintah atasan.

"Termasuk anggota kami yang ada di daerah, yang mengawal paslon dan lain sebagainya, jangan sampai melanggar tindak pidana pemilu, atau digunakan alat sehingga terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Itu pasti akan kami tindak," Yudhi menekankan.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menegaskan, jika ada anggota yang didapatkan terlibat politik praktis atau tidak netral, maka sudah jelas sanksinya.

"Kita tindak, kan ada aturannya. Jadi, polisi harus berpedoman pada Undang-undang nomor 2 tahun 2002, pasal 28 tentang netralitas Polri," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version