Honorer Mau Daftar PPPK Tapi Terkendala Sertifikat Keahlian? Begini Solusinya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terbuka. Namun adaa kendala bagi honorer tanpa sertifikat keahlian.

Kendala itu karena persyaratan mendaftar PPPK 2024 memberikan persyaratan tertentu. Salah satunya sertifikat keahlian, sesuai PemenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Pada pasal 23 ayat 1 huruf h, disebutkan pendaftar mesti memenuhi kompetensi. Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri. Kemudian Ayat (4) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024: Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 

Lalu pada Ayat (5): Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.

Ayat (6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Dikutip dari JPNN, grup Fajar, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak honorer tenaga teknis yang tak punya sertifikat, sehingga tidak bisa melakukan resume di sistem pendaftaran PPPK 2024.

Ia pun mengusulkan solusi bagi rekan-rekannya yang tidak punya sertifikat keahlian. Yakni, mencari formasi PPPK 2024 yang tidak memasang syarat sertifikat dan menyesuaikan ijazah dengan lowongan jabatan yang dibuka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan