FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah melewati proses restoratif Justice, status tersangka owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin (36) dicabut pihak Kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose kasus, Senin (14/10/2024).
"Berdasarkan perkembangan perkara, penanganan tindak pidana diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif Justice," ujar Ngajib kepada awak media.
Dijelaskan Ngajib, saat dilakukan RJ terdapat surat kesepakatan perdamaian antara Qadri dan keluarga istrinya.
"Dari persyaratan ini, kemudian juga persyaratan khusus pada pasal 10 yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban," kata Ngajib.
"Ini juga merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif Justice," sambung dia.
Tambah Ngajib, setelah menempuh jalur RJ, pihaknya pun melakukan penghentian terhadap kasus yang menelan dua korban jiwa itu.
"Jadi, proses penanganan perkara membuat suatu peristiwa, sehingga tentunya kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Setelah kita lakukan proses penyidikan dan penyelidikan, kita lakukan penetapan tersangka," tukasnya.
Setelah penetapan tersangka, kata Ngajib, pihak dari korban dan tersangka meminta agar diselesaikan secara restoratif.
"Sehingga tentunya yang patut kita duga pelaku dan juga dari keluarga korban, di antaranya orang tua daripada korban dan istrinya dan pihak terkait lainnya. Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara RJ," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin (36) ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Qadri dianggap lalai sehingga mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan dan menewaskan istrinya bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya bernama Muhammad Fadlan (7).
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat saat melakukan ekspose kasus di Polrestabes Makassar, Jumat (11/10/2024).
"Jadi tersangka ini suami dari Almarhum atau korban yang meninggal dunia," ujar Mamat.
Dikatakan Mamat, meskipun telah ditetapkan tersangka, saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap Qadri karena dinilai koperatif selama proses pemeriksaan.
"Tersangka tidak ditahan karena koperatif kemudian korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka," sebutnya.
Lebih lanjut, Mamat menuturkan bahwa alasan lain tidak dilakukan penahanan terhadap Qadri atas dasar kemanusiaan.
"Kita juga melihat karena kemanusiaan, beliau salah satu korban juga dan tersangka juga, jadi koperatif lah," jelasnya.
Diungkapkan Mamat, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihaknya, saat peristiwa kecelakaan maut itu terjadi, mobil Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km per jam.
Hal ini melanggar peraturan menteri perhubungan yang menekankan bahwa kecepatan maximal 60 Km dan 80 Km/perjam jika memasuki area tol.
"Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke Bandara," Mamat menuturkan.
Mamat bilang, atas kelalaiannya, Qadri dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 sub pasal 109 undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai pasal 310 junto 310 ayat 4 dan 3 karena kelalaian sehingga ditetapkan tersangka. Ancaman penjara 6 tahun, " kuncinya.
(Muhsin/fajar)