Budi Gunawan Dicopot dan Digantikan Herindra Pimpin BIN, Begini Klarifikasi Istana

  • Bagikan
Budi Gunawan dan Jokowi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Budi Gunawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Padahal, pemerintahan Jokowi akan berakhir 5 hari lagi.

Kabar itu diketahui berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.

Setelah mencopot Budi, Jokowi menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra sebagai calon Kepala BIN.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, nama Herindra sudah diajukan oleh Jokowi kepada DPR melalui surat presiden (surpres).

Langkah DPR selanjutnya adalah menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/10/2024).

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Jokowi telah mengirim surat kepada DPR terkait permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala BIN pada Kamis.

Surat tersebut dikirimkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI,” jelas Ari dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (15/2/2024).

Ia mengatakan, proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan atau didiskusikan dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Hanya saja, Ari tidak membeberkan alasan di balik Kepala BIN diganti, apakah hal ini berkaitan dengan sosok Budi yang akan masuk kabinet Prabowo atau karena alasan lain. “Proses selanjutnya menjadi ranah DPR,” ujar Ari.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan