Habisi Nyawa Pensiunan TNI, Pria Ini Mendekam di Hotel Prodeo

  • Bagikan
Pelaku saat diringkus Resmob Polda Sulsel

Saat diinterogasi, kata Dendi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan penikaman terhadap pensiunan tentara tersebut.

"Awalnya Tiwa berboncengan dengan Asrul, kemudian Tiwa menelfon seorang temannya dan menepi ke pinggir jalan," bebernya.

Tidak lama, korban bernama Subhan datang dan menanyakan alasan Tiwa bersama temannya berhenti di depan rumahnya.

"Korban yg langsung menegur dengan kata, woi apa ini? Dan Tiwa menjawab, ada masalah apa ini daeng?," ucapnya.

"Korban langsung menampar pipi Tiwa sebelah kiri, karena korban hendak menampar kedua kalinya sehingga Tiwa mencabut badik yang diselipkan di pinggang kirinya," sambung Dendi.

Tidak lama setelah Tiwa melakukan aksi tidak benarnya, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Anwar Makkatutu.

"Setelah diinterogasi di Posko kami serahkan ke Polres Bantaeng, adapun Asrul sudah menyerahkan diri," tandasnya.

Atas perbuatannya, Dendi menegaskan bahwa Tiwa dan Asrul dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Pelaku kita jerat pasal 351," kuncinya.

Sekedar diketahui, Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang memuat tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan