FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024 resmi dimulai 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang. Para pelamar akan berkompetisi untuk mengisi kuota yang telah disiapkan.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar yang memenuhi syarat untuk bisa mengikuti seleksi SKD ini mencapai 3.035.723 pelamar.
Seperti tahun sebelumnya, mekanisme pelaksanaan SKD CPNS 2024 menggunakan standar berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Sementara, untuk komponen yang diujikan di tahap SKD meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas atau passing grade dan karakteristik masing-masing jenis materi. Lebih lanjut ketentuan SKD CPNS 2024 ini diatur lewat Keputusan Menteri PANRB 321 Tahun 2024.
"Untuk mengakomodir pelaksanaan SKD CPNS kali ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan ribuan titik lokasi mulai dari wilayah nusantara hingga mancanegara," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama di Jakarta, Rabu (16/10).
Dia melanjutkan, di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.
Selain itu, pelaksanaan ujian dengan CAT BKN sendiri berorientasi pada sistem digital sehingga pelamar dapat mengetahui memenuhi ambang batas atau tidak, sesaat setelah selesai mengerjakan seluruh soal SKD.