Pencabutan Status Tersangka Prof Sufirman Dikritik, LBH Makassar Sebut RJ Menyesatkan

  • Bagikan
Rektor nonaktif Universitas Islam Makassar (UMI) Prof. Sufirman Rahman (Foto: Muhsin/fajar)

"Kalau liat ini (kasus) penyidik memang menyesatkan di banyak kasus. Karena banyak kasus-kasus yang dihentikan baru di klaim RJ, itukan sangat menyesatkan," cetus Abdul Azis.

Abdul Azis mengatakan, jika dengan menempuh jalur RJ kemudian perkara tersebut dipulihkan, maka akan memicu adanya tindakan yang berulang di masa yang akan datang.

"Dia bilang kita lakukan saja nanti kalau ketahuan kita tempuh lagi RJ. Ini kan sangat menyesatkan," imbuhnya.

Abdul Azis juga mendorong sivitas akademika UMI untuk mengajukan praperadilan terkait penghentian penyidikan ini.

"Saya sebenarnya mendorong civitas akademika UMI untuk menyelesaikan dengan praktek korupsi yang berulang di sana," Abdul Azis menekankan.

"Ini harus berani untuk melakukan praperadilan terkait dengan penghentian penyidikan atau penetapan tersangka dari salah satu tersangka yang ketika dilihat sudah ada narasi pengembalian uang. Itukan sebenarnya sudah ada pengakuan sebetulnya untuk melakukan praperadilan," sambung dia.

Lebih jauh, Azis mempertanyakan transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, terutama terkait jumlah pengembalian kerugian yang dilakukan oleh tersangka.

"Sudah pasti juga terlibat itu karena penyidik dia mengembalikan meskipun kita tidak tahu. Itu tidak sah sebenarnya. Dalam hukum acara pidana publik yang merasa dirugikan. Siapapun dari bagaimana dari sivitas UMI (termasuk mahasiswa) itu juga bisa melakukan praperadilan," sebutnya.

Dijelaskan Abdul Azis, pada kasus tersebut semua orang bisa saja mengajukan praperadilan sebab menyangkut masalah pendidikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan