Pencabutan Status Tersangka Prof Sufirman Dikritik, LBH Makassar Sebut RJ Menyesatkan

  • Bagikan
Rektor nonaktif Universitas Islam Makassar (UMI) Prof. Sufirman Rahman (Foto: Muhsin/fajar)

"Jadi semua orang sebenarnya bisa saja mengajukan praperadilan, tapi paling dekat adalah civitas akademika UMI karena dia yang secara langsung menjadi korban dari tindakan negara dalam hal ini penyidik secara sembrono, sewenang-wenang melakukan penghentian penyidikan," terangnya.

Terkait RJ, Abdul Azis mengatakan bahwa polisi harusnya membuka kembali peraturan Polri terkait hal tersebut.

"Itu disebutkan di situ jelas perkara-perkara ringan saja. Apalagi ini berbau korupsi misalnya lebih lagi tidak bisa sama sekali dihentikan perkaranya diklaim sebagai RJ," imbuhnya.

"Kalau turut serta itu membantu memfasilitasi, turut serta itu ada pelaku utamanya. Dia juga pelaku tapi ada pelaku utamanya, ada otaknya," tambahnya.

Abdul Azis pun ikut menyayangkan sebab pihak Kepolisian tidak mengungkapkan jumlah total kerugian yang dikembalikan Prof. Sufirman kepada pihak yayasan.

"Kalau polisi dibuka semua itu informasinya, publik juga menginginkan untuk melihat ini perkaranya karena ini insitusi pendidikan, yayasan yang menjalankan amanah UU sistem Pendidikan Nasional," tandasnya.

Abdul Azis bilang, jika hal tersebut tidak dibuka secara terang, maka akan terus menjadi pertanyaan yang liar di masyarakat.

"Kalau tidak dibuka kita bertanya ini kepentingan polisi apa tidak membuka dalam rangka apa, dalam rangka melindungi siapa kan begitu. Kalau pengacara tersangka tidak buka itu wajar-wajar saja dia melindungi kepentingan klien. Tapi kalau polisi itu jadi pertanyaan," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menyebut, status tersangka Rektor nonaktif Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman telah dicabut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan