Hal itu diungkapkan Jamaludin setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus terkait perkara yang menyeret nama Prof Sufirman.
"Kalau pak Sufirman sudah digelarkan. Proses Restoratif Justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan," ujar Jamaluddin, Senin (7/10/2024).
Dibeberkan Jamaluddin, Prof. Sufirman bersama pihak yayasan UMI bersepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ).
"Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan," ucapnya.
Adapun tiga tersangka lainnya, kata Jamaluddin, saat ini masih berjalan proses penyidikannya di Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Kalau yang lain belum, masih berlanjut proses penyidikan. Diberikan kesempatan kalau mau RJ, kan ada harus dikembalikan toh kerugian korban. Silakan aja kalau ada pengembalian," tandasnya. (Muhsin/Fajar)