FAJAR.CO.ID, MAROS -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Kabupaten Maros yang telah dibuka sejak 1 Oktober lalu berpotensi dinodai dengan banyak praktek curang yang dilakukan peserta dari berbagai OPD.
Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muh Ridwan kemarin.
Dia menyebut jika dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan adalah SK Honorer dan surat pengalaman kerja.
"Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih atau SK honorer yang benar-benar fiktif," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, praktek serupa juga dilakukan PPPK khusus tenaga teknis yang memalsukan pengalaman kerja agar relevan dengan bidang yang dilamar.
"Isu ini muncul seiring dengan kecurigaan masyarakat atas munculnya nama-nama yang mendaftar PPPK namun diragukan masa kerjanya sebagai honorer atau honorer yang sudah tidak aktif," jelasnya.
Sayangnya, isu praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum.
"Potensi kecurangan bukan hal mustahil terjadi pada proses seleksi PPPK di Kabupaten Maros mengingat praktek-praktek ini sudah terjadi di daerah lain," sebutnya.
Sehingga untuk mengungkap praktek ini dibutuhkan pendalaman oleh aparat penegak hukum agar isu ini terang benderang.
Menurutnya sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan.