"Tidak sampai di situ, Sinar Mas juga mendapat privilege dari presiden dengan ditunjuknya Dhony Rahajoe, pimpinan Sinar Mas sebagai wakil kepala otorita IKN. Wow😱 Ini juga yang coba diadukan @UbedilahB ke @KPK_RI," ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 lalu.
Ia menekankan, melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum merupakan salah satu hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Bahwa ada kepentingan politik, enggaklah, saya ini kan akademisi, saya bukan politisi, sebagai warga negara berhak untuk melakukan (laporan) itu," kata Ubedilah pada 15 Januari 2022 lalu.
Sebagai PNS, Ubedilah merasa memiliki kewajiban untuk membela negara apabila ada praktik penyelenggara negara yang bertentangan dengan undang-undang.
Adapun Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ke KPK.
Laporan itu berawal pada 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. "Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.