FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar terkait kasus guru honorer yang dipenjara gara-gara memarahi anak polisi sampai juga ke petinggi Partai Demokrat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, juga mengomentari informasi yang membuat miris dunia pendidikan di Indonesia itu.
Melalui akun media sosial X miliknya, @jansen_jsp, pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini meminta agar kejaksaan menuntut bebas sang guru.
"Aku baru baca kasus ini. Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas pak Jaksa Agung @KejaksaanRI. Jika tidak Majelis Hakim bebaskan melalui putusan. Cc @MahkamahAgung," tulis Jansen dikutip Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, kasus tersebut tidak masuk ke ranah pidana karena berkaitan dengan pendidikan yang diyakini tidak ada niat jahat dari sang guru.
"Jikapun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait pendidikan. Bukan pidana. Saya yakin tidak ada “mens rea”, niat jahat dari Ibu Guru ini," sambung Jansen.
Jadi sejak awal, lanjutnya, kasus ini tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana. "Jikapun dia salah, beri dan jatuhkan untuk dia sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinannya. Bukan malah dipenjara," tegas Jansen.
Sebelumnya diberitakan, Guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani, terus menjadi pusat perhatian publik.
Bagaimana tidak, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial MCD (6).