FAJAR.CO.ID -- Dalam 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, ancaman terhadap pertahanan negara tidak hanya mencakup ancaman tradisional, tetapi mulai meluas pada ancaman modern yang melibatkan kecerdasan buatan, bahkan ancaman biologis, sebagaimana yang terjadi selama pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, sejak periode pertama pemerintahannya yang berlanjut pada periode kedua, Presiden Jokowi menunjukkan komitmen dan konsistensinya memperkuat postur pertahanan negara sebagaimana yang dia tetapkan dalam dua peraturan presiden, yaitu Perpres Nomor 97 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021.
Dua peraturan presiden itu kemudian dijalankan oleh dua menteri pertahanan berlatar militer, yaitu Jenderal TNI (Purn.) Ryamizad Ryacudu pada periode pertama pemerintahan Jokowi, kemudian berlanjut kepada Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi yang bakal berakhir pada 20 Oktober 2024. Dua perpres itu juga menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan pertahanan pemerintahan Jokowi yang saat ini hampir menyentuh 10 tahun.
Presiden Jokowi dalam pedoman kebijakan pertahanan yang dia buat menyoroti beberapa aspek penguatan postur pertahanan, yang di antaranya mencakup melanjutkan kebijakan modernisasi alutsista TNI, meningkatkan profesionalisme TNI, membentuk komponen cadangan, meningkatkan penguasaan terhadap teknologi pertahanan dan meningkatkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri, serta mengintegrasikan kekuatan pertahanan tiga matra TNI untuk menunjang kebijakan Indonesia sebagai poros maritim dunia.